Komisioner KI Sumbar Genjot Badan Publik Segera Isi Kuesioner BP

×

Komisioner KI Sumbar Genjot Badan Publik Segera Isi Kuesioner BP

Bagikan berita
Komisioner Komisi Informasi Sumbar, Tanti Endang Lestari. (FotoL Dok. PPID KI Sumbar)
Komisioner Komisi Informasi Sumbar, Tanti Endang Lestari. (FotoL Dok. PPID KI Sumbar)

HALONUSA.COM - Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar), Tanti Endang Lestari mengatakan, pihaknya akan menggenjot badan publik (BP) untuk menyampaikan kuesioner isian mandiri secepat mungkin.

Dia mengatakan, langkah ini diambil sebagai salah satu bentuk program KI Sumbar tentang penguatan keterbukaan informasi publik dalam bentuk monitoring dan evaluasi (Monev).

"Kami telah lakukan bimbingan teknis (Bimtek) Monev Badan Publik (BP) di 10 kategori secara hybrid (luring dan daring). Pada Monev itu kami sudah menyampaikan pola Monev KI Sumbar 2021 sudah berbeda yakni kepada e-Monev dengan berbasis aplikasi," kata perempuan yang juga Ketua Panitia Monev KI Sumbar 2021 tersebut, Minggu (22/8/2021).

Namun, satu minggu setelah Bimtek Monev KI Sumbar dilaksanakan, Tanti mengungkapkan, masih banyak BP yang belum menyerahkan kuesioner isian mandiri ke aplikasi e-Monev.

"Memang masih ada waktu hingga tanggal 3 September 2021. Namun, mulai Senin (23/8/2021), kami akan menggeber badan publik lewat perangkat informasi yang ada untuk menyampaikan kuesioner isian mandirinya," katanya.

Agar diketahui setiap waktu, laporan harian keikutan BP pada Monev KI Sumbar 2021 juga akan dilaporkan ke atasan Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) masing-masing.

"Setiap hari kami akan laporkan lewat online, kalau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumbar kami sampaikan ke Sekretaris Daerah. Kalau PPID Utama Kota dan Kabupaten kami infokan ke Bupati atau Wali Kota daerah setempat," katanya.

Sementara untul PPID instansi vertikal, laporan harian disampaikan ke PPID Utamanya di tingkat pusat.

"PTN dan PTS kami laporkan ke LLDIKTI Wilayah X, BUMN dan BUMD ke Direktur Utamanya dan SMA sederajat ke Kepala Dinas Pendidikan Sumbar dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sumbar. Monev 2021 ini bagian ikhtiar KI untuk menguatkan dan memasifkan aktualisasi Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 dan peraturan keterbukaan di internal badan publik masing-masing. Target kami, 2021 ini lebih banyak badan publik informatif di Sumbar," tuturnya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini