HALONUSA.COM - Polisi menangkap dua orang yang terjaring razia balap liar di kawasan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, lantaran kedapatan membawa narkotika jenis ganja.
Mulanya, dua pemuda berinisial PR, 25 tahun dan GKP, 20 tahun ini ditertibkan oleh petugas gabungan dari Polresta Padang karena diduga kuat ikut dalam aksi balapan liar pada Minggu (22/8/2021) dini hari pukul 01.45 WIB.
"Dari hasil penertiban, ada salah satu yang membawa satu paket kecil ganja kering, sempat mencoba melawan dan melarikan diri, kami lumpuhkan," kata Kabag Ops Polresta Padang, Kompol Andi Parningotan Lorena usai penertiban kepada awak media.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polresta Padang, AKP Dedy Adriansyah Putra menjelaskan, keduanya kedapatan menyimpan total dua paket ganja yang dibungkus dalam plastik.
"Pengakuannya, dia dapat dari temannya berinisial RFS, 20 tahun," kata Dedy dihubungi Halonusa.com via pesan WhatsApp.
RFS akhirnya dibekuk di pinggir jalan kawasan Belimbing, Kecamatan Kuranji, Kota Padang berdasarkan informasi dari dua rekannya yang telah ditangkap terlebih dahulu.Meskipun demikian, Dedy belum menjelaskan peran dari ketiga orang tersebut secara rinci.
"Pelaku masih diperiksa," imbuhnya. (eps)
Editor : Redaksi