Hakim Vonis Delfi Andri dan Eko Malla Masykar Dalam Kasus Investasi Tanah 765 Hektare di Padang

×

Hakim Vonis Delfi Andri dan Eko Malla Masykar Dalam Kasus Investasi Tanah 765 Hektare di Padang

Bagikan berita
Sidang putusan kasus penipuan investasi tanah seluas 765 hektare di Padang. (Foto: Dok. Istimewa)
Sidang putusan kasus penipuan investasi tanah seluas 765 hektare di Padang. (Foto: Dok. Istimewa)

HALONUSA.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada Delfi Andri dan Andri Masykar dalam kasus penipuan investasi tanah seluas 765 hektare di Padang.

Majelis Hakim yang didampingi Ketua Asni Meriyenti beranggotakan Khairulludin dan Ade Zulfiana Sari memvonis Delfi Andri dengan kurungan penjara selama 3 tahun 10 bulan. Sementara Eko Malla Masykar diberi kurungan penjara selama empat tahun dalam tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Memerintahkan kepada para terdakwa supaya tetap berada dalam tahanan," kata Majelis Hakim dalam vonis yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Senin (2/8/2021).

Vonis majelis hakim ini hampir sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (sumbar). Pada sidang tuntutan Kamis (15/7/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) beranggotakan Tommy Busnarma, Miszuarty, dan Afridel, Lusita Amelia juga menuntut para terdakwa masing-masing dengan hukuman empat tahun penjara.

Menanggapi vonis tersebut, terdakwa Delfi Andri yang menjalani persidangan secara online dari Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air Padang melalui penasihat hukum mengajukan banding. Sementara Terdakwa Eko Malla Asykar menyatakan pikir-pikir.

"Baiklah, itu hak saudara apakah mengajukan banding atau pikir-pikir. Untuk itu, sidang kami tutup," kata Majelis Hakim.

Seperti diketahui, keduanya diketahui terlibat perkara penipuan dan penggelapan investasi lahan tanah seluas 765 hektare di Kota Padang. Akibat perbuatan kedua terdakwa, korban berinisial AS mengalami kerugian sebesar Rp20 miliar. (eps)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini