ASN di Kecamatan Lubuk Begalung Tetap Bekerja Dari Kantor di Masa PPKM Darurat, Ini Alasannya

×

ASN di Kecamatan Lubuk Begalung Tetap Bekerja Dari Kantor di Masa PPKM Darurat, Ini Alasannya

Bagikan berita
Camat Lubuk Begalung, Heriza Syafani. (Foto: Dok. Istimewa)
Camat Lubuk Begalung, Heriza Syafani. (Foto: Dok. Istimewa)

HALONUSA.COM - Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku di Kota Padang, Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bagian pelayanan publik di instansi pemerintahan tetap berjalan seperti biasa atau bekerja dari kantor, seperti di Kecamatan Lubuk Begalung.

Camat Lubuk Begalung, Heriza Syafani membeberkan sejumlah alasan jajarannya tetap bekerja dari kantor, salah satunya kendala di berbagai faktor.

"Pertama, personel kami sangat sedikit sekali. Sebagai contoh, di Kelurahan itu ada lima orang, jika dilakukan Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah sebanyak 75 persen, maka akan tersisa satu orang, artinya tidak mungkin untuk (WFH) itu, namun kami melakukan protokol kesehatan (prokes) yang ketat, begitupun dengan kecamatan," katanya, Rabu (28/7/2021).

Untuk mengantisipasi penularan Covid-19, katanya, pelayanan administrasi lainnya terhadap masyarakat dilakukan dengan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat, seperti di pintu masuk dan keluar yang berbeda dan hal tersebut sudah diinstruksikan ke bagian pengamanan.

"Tempat duduk juga dibuat berjarak, hanya bisa terisi lima sampai enam orang, kalau normal bisa menampung 20 orang, bagi yang tak ada masker tidak diperkenankan masuk, jika tak ada masker maka akan kami kasih," katanya.

Yang membedakan kata Heriza adalah di Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Si Trantib). Pasalnya, unit kerja tersebut berada di lapangan, dari pagi sampai sore.

"Seperti penyemprotan (disinfektan), pendataan terhadap warga kami yang terkonfirmasi Covid-19. Baru dari sore hingga malam hari baru mereka berdinas di kantor, jadi dibedakan," katanya.

Dia menjelaskan, dalam dua minggu ini sedikitnya sudah tiga kali SE yang diterima pihaknya. Pertama di tanggal 6 Juli 2021 menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 17 tahun 2020, kemudian 12 Juli 2021 Inmendagri nomor 20, kemudian Inmendagri nomor 23.

"Ternyata pada Inmendagri Kota Padang tersisa satu di level 4, sebelumnya masuk Padang Panjang dan Bukittinggi, item-item yang diatur oleh Inmendagri maupun SE hampir tidak ada perbedaan, hanya terkait dengan pembolehan masalah ibadah atau tidak, karena (SE) ini kan memuat kearifan lokal," tuturnya. (adl)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini