HALONUSA.COM - Camat Lubuk Begalung, Heriza Syafani akan mengambil sejumlah langkah yang diperlukan untuk mengantisipasi kerumunan masyarakat dalam rangka merayakan peringatan kemerdekaan RI yang jatuh pada tanggal 17 Agustus.
Meskipun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang juga berlaku di Kota Padang berakhir pada tanggal 2 Agustus 2021, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan terhadap potensi keramaian masyarakat yang merayakan kemerdekaan Indonesia, seperti beragam perlombaan.
"Jika seandainya (PPKM) ini tidak diperpanjang lagi, artinya ada jeda sampai tanggal 17 Agustus 2021, kami bersama Kapolsek dan Danramil juga tetap memantau pelaksanaan kegiatan yang ada," katanya kepada Halonusa.com, Rabu (28/7/2021).
Langkah pertama yang diambil pihaknya yakni, mempertimbangkan surat keramaian yang ada, dengan menyesuaikan dengan protokol kesehatan (Prokes) ketat.
Pasalnya, Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2021 tentang Adaptasj Kebiasaan Baru (AKB), katanya, masih tetap berlaku dengan punishmentnya yang juga tetap berlaku, termasuk dengan kerumunan masyarakat.
"Surat edaran ini menguntungkan kami Kebijakan ini lahirnya dari atas, kami hanya melaksanakan. Kekuatan penangkal itu masih ada, selain secara administrasi kami akan verifikasi secara ketat kegiatan yang dilaksanakan," katanya.Kemudian, langkah lain yang diambil, kata Heriza adalah dengan memperhitungkan orientasi kegiatan yang dilaksanakan oleh masyarakat.
"Jika masyarakat melaksanakan kegiatan, harus dihitung kekuatan jumlah masyarakat, jika tidak memiliki urgensi, maka tidak kami restui," tuturnya. (adl)
Editor : Redaksi