Halonusa.com - Pelanggan kereta api (KA) di Pulau Jawa dan Sumatera bagi perjalanan lokal hanya berlaku untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
Pelanggan KA Lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
Kepala Humas PT KAI Divisi Regional (Divre) II Sumatera Barat (Sumbar) Erlangga Budi Laksono mengatakan, para pengguna KA Sibinuang relasi Padang ke Naras, Kota Pariaman (PP), KA Minangkabau Ekspres relasi Pulau Aie ke BIM (PP), dan KA Lembah Anai dari Kayu Tanam menuju BIM masih harus membawa dan menunjukkan dokumen syarat perjalanan saat hendak menggunakan KA.
"Ketentuan - ketentuan tersebut masih akan tetap berlaku mulai Senin (26/7/2021). Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak boleh melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen," katanya.
Erlangga menjelaskan, pihaknya mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19.
Selain itu, PT KAI Divre II Sumatra Barat juga hendak mengajak para pengguna yang masih beraktivitas dengan KA Lokal tersebut untuk mengikuti seluruh protokol kesehatan yang berlaku di stasiun maupun di dalam kereta. Para calon penumpang diharapkan menggunakan masker ganda dengan masker medis dalam dan masker kain sebagai pelapis di luar."Bagi para pengguna yang telah menggunakan masker N95, KN95, maupun KF94 tidak perlu menggunakan masker ganda karena kemampuan filtrasi tiga jenis masker tersebut sudah mencukupi," katanya.
Selain itu, katanya, pengguna juga selau diajak untuk mencuci tangannya sebelum dan sesudah menggunakan KA dengan memanfaatkan wastafel tambahan di setiap stasiun yang telah tersedia.
"Kami juga mengimbau para pengguna tetap menjaga jarak aman sesama pengguna dengan mengikuti setiap marka di stasiun maupun kereta," imbuhnya. (eps)
Editor : Redaksi