HALONUSA.COM - Sektor lainnya yang terdampak dari pemberlakuan Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pencegahan Pandemi Covid-19 di Kota Padang, Sumatera Barat. Merujuk dari Surat Edaran Wali Kota Padang, Hendri Septa selama Idul Adha 1422 H, 20 Juli 2021.
Pemerintah Kota Padang menegaskan, bahwa khusus pelaksanaan Qurban, panitia Qurban mengantarkan daging qurban kepada masyarakat yang menerima qurban untuk menghindari kerumunan. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya] ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman.
Baca juga: Wali Kota Padang Terbitkan Surat Edaran (SE) PPKM Mikro, Hantam Pendidikan dan Pangan (Bagian I)
Selanjutnya pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan, seperti lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu. Termasuk kegiatan resepsi pernikahan dihadiri paling banyak 30 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat, hanya nasi bungkus atau nasi kotak.
Adapun kegiatan hajatan kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat dan pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring, seperti lokasi rapat, seminar atau pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara waktu. Sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman.
Kemudian PPKM Mikro di Padang berdampak pada transportasi, dimana penggunaan transportasi umum, seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (pangkalan dan online), dan kendaraan sewa atau rental). Dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat."Masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut di atas dikenakan sanksi sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru," sebut Wali Kota Padang, Hendri Septa dalam Surat Edaran yang telah ia terbitkan 7 Juli 2021.
Terkait hal ini akan meninjau Surat Edaran ini dan Surat Edaran Wali Kota Nomor 870/364/BPBD Pdg/V/2021 tanggal 4 Mei 2021 tentang Peningkatan Penerapan Protokol Kesehatan Pada Masa Pandemi Covid 19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (*)
Editor : Redaksi