HALONUSA.COM - Sebanyak 28.509 warga terjaring saat tim gabungan menggelar Operasi Yustisi dalam menegakkan kedisiplinan protokol kesehatan.
Tim terdiri Polda Sumbar dan jajaran Polres bergerak ke sasaran, seperti warga sipil, tempat usaha serta lokasi aktivitas yang memicu kerumunan, Minggu (4/7/2021)
Baca juga: Polisi Bongkar Identitas dan Wajib Lapor, Begini Reaksi Emak Viral di Padang Setelah Diperiksa
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, dari operasi yustisi tersebut sebanyak 41.307 warga mendapat teguran lisan dan sebanyak 1.194 warga mendapat teguran tertulis.
Selain denda sebesar Rp4,7 juta terhadap 47 penerima denda administrasi," ungkap Kombes Pol Satake Bayu Setianto, di Mapolda Sumbar, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Padang, Sumatera Barat.
Baca juga: Polda Sumbar Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Covid-19Satake melanjutkan kalau Polda Sumbar terus berupaya mengingatkan setiap warga dalam meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan dengan melakukan teguran kepada pemilik usaha di Sumbar.
Operasi Yustisi yang dilakukan kemarin itu melibatkan personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP serta instansi terkait lainnya. (*)
Editor : Redaksi