HALONUSA.COM - Pasca peristiwa video emak-emak mengomentari terkait Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di Kota Padang di salah satu restoran. Emak-emak tersebut diperiksa di Mapolda Sumatera Barat (Sumbar). Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, saat dikonfirmasi Senin (5/7/2021).
Ia mengatakan, dalam video itu berinisial Y, 55 dan telah diperiksa Minggu (5/7/2021) malam.
"Statusnya sebagai terperiksa dan alasan mengamankan untuk memeriksa terkait pernyataan di video yang viral di media sosial," ujar Satake Bayu Setianto.
Baca juga: Polda Sumbar Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Covid-19
Terperiksa merupakan seorang perempun yang baru kembali ke Kota Padang, Jumat (2/7/2021).
Kemudian melakukan swavideo di salah satu lokasi pada saat itu dan membagikan dalam WhatsApp Aplikasi Grup (WAG).Satake Bayu Setianto mengatakan, terperiksa dimintai keterangan terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana lima tahun kurungan.
Baca juga: Viral Video Kecelakaan Mobil Honda HRV Vs Toyota Yaris di Padang
Kabid Humas Polda Sumatera Barat melanjutkan, proses pemeriksaan terhadap terperiksa berkaitan atas pernyataan di dalam video yang telah beredar luas itu.
Yang mana berkaitan dengan pasal 45 a Jo pasal 28 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 160 Jo 270. (*)
Editor : Redaksi