HALONUSA.COM - Sebanyak delapan (8) anggota Polri di wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH.
Pemberhentian secara tidak hormat terhadap prajurit polri tersebut setelah melakukan pelanggaran dan kode etik.
"Polda telah melalui penilaian dari beberapa asas terhadap asa kepastian status terhadap anggota," ujar Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Toni Harmanto, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Seluruh Prajurit Polda Sumbar Divaksin Hari Ini, Wakapolda: Sebelum Ramadan Sudah Tuntas
Termasuk asas kemanfaatan bagi organisasi dan anggota Polri, asas keadilan salah satunya dengan memberikan apresiasi kepada personel berprestasi dan tentunya memberikan hukuman (punishment) setiap personel yang melanggar kedisiplin maupun kode etik.
Sebelumnya di tahun 2019 sebanyak 11 personel polri di wilayah hukum Polda Sumbar diberhentikan secara tidak hormat.Baca juga: Polda Sumbar Turunkan Tim Lidik Kematian ‘Golok’ dan Penyerangan Polsek Sungai Pagu
Kemudian di 2020 terdapat sebanyak 20 personel dan termasuk terdapat di awal tahun ini.
"Sebagian besar persoalan yang terjadi penyalahgunaan narkoba yang berimplikasi pada penurunan kedisiplinan dan produktifitas kerja," kata Kapolda Sumbar Irjen Toni Harmanto.
Baca juga: Jadi Saksi Penembakan di Solok Selatan, Istri Korban Dicecar 20 Pertanyaan di Polda Sumbar
Editor : Redaksi