HALONUSA.COM – Ranperda usulan Komisi IV DPRD Kota Padang terkait Pembangunan Ketahanan Keluarga dibahas.
Bahkan salah unsur dari Ranperda ini pun juga menyinggung tingginya angka perceraian di ibukota provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
“Salah satu bahasan persyaratan ketika pasangan pengantin mau menikah,” tutur Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Faisal Nasir, Kamis (4/3/2021).
Baca juga:Â Jabatan Wali Kota Padang Kosong, DPRD Usulkan Pergantian ke Kemendagri
Agar ketahanan keluarga tetap akur, maka salah satunya melampirkan keterangan bebas narkoba, tetapi tidak menjadi syarat membatalkan bagi calon pasangan yang hendak menikah.
Selain itu surat keterangan sehat, dan izin resmi dari kedua mempelai terutama dari mamak kaum, mamak kepala waris.Baca juga:Â Pemkot dan DPRD Padang Paripurna Empat Ranperda Inisiastif
Baca juga:Â DPRD dan Pemkot Padang Sahkan APBD, Fraksi Demokrat Beberkan Penolakan
“Ini kami buat agar rumah tangga yang dibangun sesuai syariat Islam, yang menjadi keluarga sakinah mawaddah warrahmah,” imbuh Faisal, politis dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Satu lagi Perda ini dibuatkan kata Faisal untuk mencegah perceraian, “Perda ini juga ditujukan untuk menekan angka perceraian dan kekerasan di rumah tangga,” tutup Faisal. (*)
Editor : Redaksi