HALONUSA.COM - Jasa Raharja hingga Kamis (21/1/2021) ini telah menyerahkan santunan kepada 39 ahli waris korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182, yang hilang kontak di perairan Seribu, Jakarta.
Penyerahan santunan tersebut disampaikan Direktur Operasional Jasa Raharja, Amos Sampetoding saat konferensi pers bersama tim DVI Mabes Polri, Kamis (21/1/2021).
Amos juga menyampaikan turut berduka cita sangat mendalam dan mendoakan keluarga korban tabah.
Baca juga: Pencarian Black Box Sriwijaya SJ-182, Lakukan Penyelaman Radius 20 Meter
"Penyerahan santunan 1 kali 24 hari kerja sudah dapat didistribusikan," kata Amos.
Selain itu perseroan tetap bertanggung jawab atas pembayaran santunan bagi korban kecelakaan angkutan umum.Setiap harinya, Jasa Raharja membayarkan santunan kepada para ahli waris korban yang sudah teridentifikasi dan terkonfirmasi data keluarganya.
Sebelumnya salah seorang ahli waris korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Rosi Wahyuni di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, menerima uang jaminan asuransi senilai Rp 50 juta. (tan)
Editor : Redaksi