HALONUSA.COM - Selama operasi yustisi Polri berhasil mengurung sebanyak 900 pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Hal itu dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).
Selain itu berhasil menerbitkan sebanyak 24.029.826 teguran lisan dan teguran tertulis sebanyak 3.673.652.
Baca juga: Sukseskan Program Vaksinasi Nasional, Polri Kerahkan 83.566 Personel
Sementara denda Polri mengumpulkan lebih kurang Rp7,8 miliar.
"Pelaksanaan itu dalam 113 hari berjalan pengamanan dan pengawasan protokol kesehatan Covid-19," kata Rusdi Hartono.Rusdi berharap kepada masyarakat dan termasuk jajaran untuk meningkatkan kedisiplinan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
Baca juga: Operasi Lilin Resmi Ditutup dan Maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Prokes Tidak Berlaku Lagi
"Kedisiplinan dapat membentengi diri dengan tidak tertular dan atau menularkan virus Covid-19," katanya.
Adapun selama operasi yustisi sebanyak 2.625 penutupan usaha dan 2.926.742 kasus sanksi sosial bagi pelanggar Prokes Covid-19.
Editor : Redaksi