Pemerintah Resmi Tetapkan FPI sebagai Ormas Terlarang, Mahfud MD Ungkap Alasannya

×

Pemerintah Resmi Tetapkan FPI sebagai Ormas Terlarang, Mahfud MD Ungkap Alasannya

Bagikan berita
Menko Polhukam, Mahfud MD. (Fajar.co.id)
Menko Polhukam, Mahfud MD. (Fajar.co.id)

HALONUSA.COM - Pemerintah Indonesia resmi menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat (ormas) terlarang.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD pada konferensi pers, Rabu (30/12/2020).

Dengan penetapan tersebut, seluruh kegiatan FPI, baik sebagai organisasi masyarakat maupun sebagai organisasi, telah dilarang.

"Pemerintah melarang aktivitas FPl dan menghentikan kegiatannya, karena FPI tidak memiliki legal standing," kata Mahfud dilansir dari Tempo.co, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Beredar Surat Telegram Kapolri soal Pembubaran FPI, Ini Penjelasan Polisi

Mahfud memaparkan bahwa alasan pemerintah membubarkan FPI. Menurutnya FPI secara hukum telah bubar karena belum memenuhi persyaratan sebagai ormas yang izinnya sebenarnya telah habis sejak tanggal 21 Juni 2019.

Selain itu, pemerintah juga melihat bahwa FPI juga telah melakukan tindakan yang merugikan masyarakat misalnya sweeping, povokasi dan melanggar ketertiban dan keamanan.

"Karena itu kepada aparat dan pemerintah daerah kehadiran FPI ditolak, karena telah dilarang sejak hari ini," tegasnya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini