Polisi di Bengkulu Bongkar Perdagangan Organ dan Kulit Harimau Sumatra, Tiga Tersangka Tertangkap

×

Polisi di Bengkulu Bongkar Perdagangan Organ dan Kulit Harimau Sumatra, Tiga Tersangka Tertangkap

Bagikan berita
Rangers evacuate the male Sumatran Tiger 3 meters was caught in a trap in a forest area located roughly 500 meters from the village at Simpang Tanjung Nan IV subdistrict, Solok regency, West Sumatra province on December 7, 2020. Kariadil Harefa
Rangers evacuate the male Sumatran Tiger 3 meters was caught in a trap in a forest area located roughly 500 meters from the village at Simpang Tanjung Nan IV subdistrict, Solok regency, West Sumatra province on December 7, 2020. Kariadil Harefa

HALONUSA.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menangkap tiga tersangka perdagangan harimau sumatra, di Jalan Raya Bengkulu-Manna, Desa Sulauwangi, Sulau, Bengkulu Selatan.

Ketiga tersangka tertangkap saat mengendarai sepeda motor dengan membawa dua karung diduga berisi tulang dan kulit harimau sumatra (Panthera tigris Sumatrae).

Ketiga tersangka BB, SOH dan SB merupakan calo dan telah lama menjadi incaran aparat berwajib.

Baca juga: Usai Jalani Rehabilitasi di PR-HSD ARSARI, Harimau Sumatra ‘Corina’ Dilepasliarkan di Semenanjung Kampar

"Penangkapan mereka setelah mengantongi informasi yang masuk dan personel bersama Polhut Resor Mukomuko dan BU (TNKS Kerinci Seblat) melakukan pengintaian di lokasi yang di curigai," kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, dalam keterangan persnya, Selasa (22/12/2020).

Sudarno menerangkan, tersangka bergerak di malam hari dan saat mereka melintas di lokasi, personel dan tim lainnya mencegat dan menggeledah isi bawaan.

Tersangka BB dan SOH merupakan warga Tanjung Ganti, Kecamatan Padang Guci, Kabupaten Kaur.

Adapun tersangka SB berprofesi sebagai calo merupakan warga Desa Rantau Panjang, Semidang Alas, Kabupaten Seluma.

Baca juga: Ternyata Ada 2 Ekor Harimau yang Muncul di Danau Kembar Solok

Ketiga tersangka dijerat Pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini