HALONUSA.COM - Sebanyak lima (5) unit motor gede alias Moge tidak mengantongi surat resmi atau bodong dilimpahkan ke Ditjen Bea dan Cukai.
Pelimpahan kendaraan itu lanjutan dari penyidikan kasus pemukulan dua anggota TNI Angkatan Darat di Kota Bukittinggi, Sumbar.
Selain itu enam (6) unit Moge sebut Direktur Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sadono menjelaskan, bakal dikembalikan ke pemilik.
"Moge itu dalam proses pemeriksaan pemilik izin serta dokumen sah yang dinyatakan lengkap," ujarnya, Selasa (22/12/2020).
Baca juga: Remaja Pengeroyok Anggota TNI di Bukittinggi Divonis 3,5 Bulan Penjara
Joko Sadono mendetailkan, kalau total Moge itu ada 24 unit.Sisa dari yang dijelaskan tadi, ada satu unit tidak mengantongi dokumen dan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas. Itu dilimpahkan ke Ditlantas.
"Sementara 12 unit Moge lainnya masih dalam penyelidikan Reskrimsus Polda Sumbar," terangnya, didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Satake Bayu saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Padang.
Saat konferensi itu juga terlihat hadir beberapa anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD), salah satunya Kolonel Wisnu, mewakili Komandan Korem 032/Wirabraha (Danrem 032/Wbr). (tan)
Editor : Redaksi