HALONUSA.COM - Hasil rekapitulasi suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar diantarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) ke KPU Sumbar, Jumat (18/12/2020).
KPU Pasaman Barat merupakan KPU terakhir menyerahkan formulir hasil rekapitulasi tingkat kabupaten.
Dokumen yang diantarkan itu merupakan dokumen formulir model D hasil kabupaten kota-KWK, lalu formulir model D, kejadian khusus dan atau keberatan kabupaten kota-KWK.
Baca juga: Kompak, 4 Paslon Kalah di Pilkada Sijunjung Tuntut KPU Batalkan Paslon Menang
Kemudian form berita acara kabupaten kota, kemudian form Tanda Terima (TT) kabupaten kota. Selanjutnya formulir undangan kabupaten kota, dan terakhir Daftar Hadir kabupaten kota.
"Itu yang kami serahkan ke KPU Sumbar setelah melakukan pleno penetapan hasil pada Kamis malam (17/12/2020)," kata Ketua Divisi Teknis KPU Pasbar, ArdiSekaitan dengan hal ini staf Bagian Teknis Sekretariatan KPU Sumbar, Zulparman menyampaikan penyerahan hasil rekapitulasi suara Pilgub merupakan kabupaten terakhir dari 19 kabupaten kota yang ada di Sumbar.
Sementara pada Jumat dini hari tadi, sekitar pukul 02.39 WIB KPU Kabupaten Limapuluh Kota telah diserahkan ke KPU Sumbar.
Selanjutnya disusul KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai, sekitar Pukul 07.15 WIB dan Jumat sore ini dari KPU Pasaman Barat. (tan)
Editor : Redaksi