HALONUSA.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp6 juta setelah mengamankan tersangka DN (20).
"Kami mengamankan uang sebesar Rp6 juta dari tangan tersangka saat kami lakukan penangkapan," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda.
Ia mengatakan, tersangka pada 26 November 2020 mengantarkan penumpangnya ke rumahnya masing-masing dan ternyata dompet korban tertinggal di mobil travel yang ia kendarai.
Baca juga: Embat Dompet Penumpang, Polisi Padang Tangkap Oknum Sopir Travel Pessel
Pada keesokana harinya, DN membersihkan mobilnya dan menemukan dompet korban beserta uang tunai sebesar Rp290 ribu beserta beberapa kartu identitas dan kartu ATM.
"Melihat adanya kartu ATM, tersangka bermaksud ingin melihat jumlah saldo yang ada di dalam tabungan korban dengan menggunakan tanggal lahir korban sebagai pin," lanjutnya.Baca juga: Belum Jera, Residivis ini Ternyata Dua Kali Tertangkap Polisi Padang Selatan
Saat membuka rekening korban di mesin ATM Bank Nagari di Padang, tersangka melihat uang yang ada di dalam rekening sebesar Rp11,2 juta.
"Tersangka kalap mata dan mengambil uang tersebut dengan enam kali penarikan dengan jumlah Rp11,1 juta," lanjutnya.
Sebelumnya polisi di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) membekuk sopir travel berinisial DN (20), warga Desa Inderapura Tengah Kecamatan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Rabu (16/12/2020).
Editor : Redaksi