HALONUSA.COM - Menurut informasi dari Polsek Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar, pelaku mencabuli anak di bawah umur dengan memangku sambil menggoreng pempek.
Perbuatan bejat itu ketika lingkungan dianggap sepi oleh pelaku dan itu sengaja dilakukan pelaku
Baca juga: Pedagang Pempek di Padang Mencabuli Anak Bawah Umur Dekat Gerobak
"Ketika ia menggoreng, ia memangku korban dan melakukan tindakan cabul," kata Kanit Reskrim Polsek Koto Tangah, Ipda Mardianto kepada wartawan, Sabtu (12/12/2020).Pelaku diketahui bernama Muhammad Raffi, 22, polisi menangkapnya di kediamannya di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar.
Pelaku terjerat Pasal 82 KUHP tentang Pencabulan dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini pelaku berada di tahanan Mapolresta Padang, Sumatera Barat. (tan)
Editor : Redaksi