Pedagang Pempek di Padang Mencabuli Anak Bawah Umur Dekat Gerobak

×

Pedagang Pempek di Padang Mencabuli Anak Bawah Umur Dekat Gerobak

Bagikan berita
Ilustrasi tindak asusila terhadap anak bawah umur (Pixabay)
Ilustrasi tindak asusila terhadap anak bawah umur (Pixabay)

HALONUSA.COM - Polisi Polsek Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat menangkap pedagang pempek karena mencabuli anak di bawah umur, Sabtu (12/12/2020).

Aksi bejat Muhammad Raffi, 22 pedagang pempek di Padang ketahuan setelah warga secara tidak sengaja merekam tindakan asusila itu sebagai barang bukti.

Berkat laporan warga tersebut, polisi kemudian menangkap pelaku di kediamannya di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar.

Baca juga: Larangan Pesta Perkawinan di Padang Batal Dicabut, Ini Penjelasan Plt Wali Kota

"Ia memanfaatkan gerobak nafkahnya untuk melampiaskan nafsunya bejatnya kepada anak di bawah umur," kata Kanit Reskrim Polsek Koto Tangah, Ipda Mardianto, di Kota Padang, Sumbar, Sabtu (12/12/2020).

Kanit Reskrim Polsek Koto Tangah, Ipda Mardianto, semua perbuatan telah diakuinya, bahkan ada dua korban perbuatan cabul yang dilakukan terhadap anak berusia tujuh tahun.

Walau demikian, polisi tetap melakukan penyelidikan karena menduga masih ada korban lainnya. Saat ini pelaku berada dalam sel Mapolresta Padang. (tan)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini