HALONUSA.COM - Calon gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mulyadi ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri, atas dugaan pelanggaran pilkada.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai, penetapan tersangka tersebut tidak akan mengganggu tahapan Pilkada.
"Sebetulnya penetapan tersangka ini tidak ada masalah, sebelumnya juga ada paslon yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Komisioner KPU Sumbar, Izwaryani, Selasa (8/12/2020).
Baca juga: 631 Penyandang Disabilitas di Lampung Ikut Pilkada 2020, Berikut Sebaran Pemilih
Menurutnya, yang akan menjadi masalah nantinya ketika keputusan hakim sudah inkrah.
"Jika paslon itu dinyatakan bersalah di persidangan dan ada perintah pembatalan sebagai pasangan calon, kami akan laksanakan," katanya.Menurutnya, jika proses hukum belum selesai, pihaknya tetap melakukan tahapan Pilkada sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kalau nanti setelah dilantik dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan, maka keputusannya nanti ada pada Mendagri," lanjutnya. (gon)
Editor : Redaksi