HALONUSA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, 9 Desember 2020 sebagai hari libur Nasional.
Ketetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 November 2020.
Baca juga: Jelang Pilkada Sumbar, KPU RI: Tekankan Keselamatan
Penetapan tersebut untuk memberikan kesempatan kepada warga negara dalam menggunakan hak pilihnya terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati.
Serta walikota dan wakil walikota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota.
Sesuai Protokol KesehatanBaca juga: Mentawai dan Kota Padang Wilayah Utama Pendistribusian Logistik Pilkada Sumbar
Komisi Pemilihan Umum memastikan proses pengelolaan logistik Pilkada serentak 2020 sudah sesuai protokol kesehatan.
Semua proses pengelolaan tersebut sudah dikoordinasikan dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti Bawaslu, TNI/Polri, dan Satgas Penanganan Covid-19.
"KPU berharap masyarakat pemilih tidak perlu khawatir untuk datang ke TPS, karena semua pengelolaan logistik yang dipakai dalam pemungutan suara di TPS sudah sesuai prokes," tutup anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. (*)
Editor : Redaksi