HALONUSA.COM - Pelaksanaan Pilkada serentak 2020 masa Covid-19 di Sulawesi Utara, KPU setempat mendapat dukungan dari pemprov.
Terutama proses rekapitulasi menjadi suara dengan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) yang dirancang dan diperkenalkan KPU untuk merampung hasil pemungutan suara.
Selain itu menjadi alat bantu penghitungan suara pada Pilkada 2020.
Baca juga: KPU se Indonesia Menguji Sirekap, Sukses di 15 Daerah di Sulawesi Utara
Pemilihan Serentak 2020 berlangsung pada masa pandemi Covid-19.
"Kesukseskan pesta demokrasi merupakan kebanggaan seluruh rakyat Sulawesi Utara," ujar Pjs Gubernur Sulawesi Utara, Agus Fatoni saat uji coba Sirekap di KPU Kota Kotamobagu.Menurutnya, kondisi memaksa untuk bisa memanfaatkan teknologi terkait proses rekapitulasi dan paling utama keterjaminan masyarakat dalam memberikan hak suaranya memilih kepala daerah.
Baca juga: Sulawesi Utara Memprioritaskan 17 Rencana Pembangunan 2021 di Masa Pandemi Corona
Sementara itu Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sulut, Yessy Momongan menyampaikan, bahwa uji coba Sirekap agar penyelenggaraan di 15 kota dan kabupaten termasuk provinsi dapat memahami menggunakan aplikasi tersebut.
"Kita sudah mulai sejak Selasa lalu dan hari ini terakhir untuk melakukan uji coba aplikasi Sirekap dan uji coba ini semua daerah di Indonesia yang menyelenggarakan Pilkada sedang menyimulasikan aplikasi itu," tutupnya, Kamis (26/11/2020). (*)
Editor : Redaksi