HALONUSA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumbar menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Sebanyak 146 orang anggota Satpol PP yang disebar di 11 Kecamatan yang ada di Kota Padang.
Menertibkan APK tersebut sebelum memasuki masa pemilihan 9 Desember 2020.
Baca juga: Kampanye Pilkada Sumbar, KPID dan Bawaslu: Penyiaran Harus Sehat
"Kami melakukan ini untuk membantu kerja Bawaslu,"kata Kasatpol PP Kota Padang, Alfiadi, Rabu (25/11/2020).
Penurunan alat peraga kampanye karena ada laporan diduga melanggar aturan.Baca juga: Besok KPU Padang Lakukan Rapid Tes Bagi Anggota KPPS
Penertiban APK dan BK ini telah diatur dalam peraturan KPU nomor 11 Tahun 2020 dan Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Menurutnya, untuk penindakan, pihaknya hanya melakukan pencopotan saja. Sementara untuk data sepenuhnya dikuasai oleh Bawaslu Kota Padang.
"Kegiatan penertiban yang dilaksanakan sesuai dengan arahan dan koordinasi dari Bawaslu di masing masing kecamatan," tutupnya.
Editor : Redaksi