Langgar Jam Operasional, Satpol PP Padang Panggil Pengusaha Hiburan Malam

×

Langgar Jam Operasional, Satpol PP Padang Panggil Pengusaha Hiburan Malam

Bagikan berita
Langgar Jam Operasional, Satpol PP Padang Panggil Pengusaha Hiburan Malam
Langgar Jam Operasional, Satpol PP Padang Panggil Pengusaha Hiburan Malam

HALONUSA -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengeluarkan surat panggilan kepada pengelola kafe karaoke di Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, pada Minggu (11/08/2024) dini hari.

Pemanggilan ini dilakukan karena pengelola usaha tersebut diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda nomor 05 tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata di Kota Padang.

"Kita menduga pelaku usaha melanggar jam operasional. Saat kami lakukan pengawasan pada pukul 04.00 WIB, tempat usahanya masih beroperasi. Kami langsung menghentikan kegiatan tersebut dan memberikan surat panggilan kepada pemilik untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)," ujar Kabid Penegakan Peraturan Daerah (P3D) Pol PP Padang, Rio Ebu Pratama.

Tindakan ini diambil setelah Satpol PP Kota Padang menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan adanya tempat hiburan malam yang masih beroperasi hingga pagi hari di Kota Padang.

"Kami juga mengamankan tujuh pengunjung yang tidak memiliki identitas berupa KTP di lokasi. Mereka kami bawa ke Mako Satpol PP untuk pendataan," tambahnya.

Rio Ebu Pratama juga berharap agar pengelola usaha karaoke dan hiburan malam di Kota Padang tetap mematuhi aturan yang berlaku, sehingga Ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang dapat terus terjaga. (*)

Editor : Heru C
Bagikan

Berita Terkait
Terkini