Kepala Daerah Aktif Maju Pilkada Tak Perlu Mundur dari Jabatan

×

Kepala Daerah Aktif Maju Pilkada Tak Perlu Mundur dari Jabatan

Bagikan berita
Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatera Barat. (Foto: Halonusa.id)
Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatera Barat. (Foto: Halonusa.id)

HALONUSA - Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatera Barat, menyatakan bahwa kepala daerah yang sedang menjabat dan ingin mencalonkan diri kembali untuk periode kedua di daerah yang sama tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri dari posisinya.

Sebaliknya, kewajiban untuk mundur hanya berlaku bagi kepala daerah yang mencalonkan diri di wilayah lain.

"Misalnya, jika seorang bupati dari Kabupaten Kelapa mencalonkan diri sebagai walikota di Kota Apel, atau seorang gubernur dari Provinsi Mangga mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur di Provinsi Melon, mereka harus mundur dari jabatan yang diemban saat ini," katanya.

Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat 2 huruf p Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pasal tersebut menyatakan bahwa kepala daerah yang mencalonkan diri di daerah lain wajib berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon.

Namun, untuk kepala daerah yang mencalonkan diri di daerah yang sama, aturannya berbeda. Mereka hanya perlu menjalani cuti selama masa kampanye, seperti yang tertuang dalam Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada.

Pasal ini mengatur bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang ingin maju kembali di daerah yang sama harus mengambil cuti di luar tanggungan negara dan tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas jabatannya selama kampanye.

Pemahaman terhadap aturan ini sangat penting bagi para calon kepala daerah agar mereka dapat mempersiapkan langkah sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)

Editor : Heru C
Bagikan

Berita Terkait
Terkini