HALONUSA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah tegas terhadap 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang diduga terlibat dalam transaksi judi online.
Dalam keterangan resminya, Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan jika dalam 7 hari ke depan para penyedia layanan ini tidak dapat membuktikan bahwa sistem mereka bersih dari aktivitas ilegal tersebut, Kominfo siap melakukan takedown atau pencabutan izin operasional mereka.
"Pada Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah melayangkan surat peringatan kepada 21 PJP yang terdaftar untuk memastikan layanan mereka tidak dipakai sebagai alat transaksi perjudian online," ungkapnya dikutip Halonusa, Sabtu (10/8/2024).
Dalam pengawasan yang dilakukan sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kominfo menemukan indikasi bahwa layanan dari beberapa PJP telah disalahgunakan untuk aktivitas perjudian daring.
Temuan ini memicu tindakan cepat dari Kominfo untuk meminta audit internal dari para PJP tersebut.
Para PJP hanya diberi waktu 7 hari kerja sejak surat peringatan diterima untuk menyerahkan hasil audit.Jika gagal memenuhi tenggat waktu atau tidak dapat memastikan bahwa sistem mereka bebas dari aktivitas judi online, Kominfo akan menjatuhkan sanksi berat, termasuk kemungkinan pencabutan izin sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik.
"Sanksi administratif hingga pencabutan izin akan kami terapkan jika hasil audit tidak kami terima dalam batas waktu yang ditentukan," tegasnya.
Ultimatum ini menunjukkan keseriusan Kominfo dalam memberantas perjudian online yang semakin merajalela di Indonesia.
Para pelaku industri pembayaran diingatkan untuk tidak memberi celah sedikit pun bagi aktivitas ilegal yang merusak tatanan sosial dan ekonomi.(*)
Editor : Dewi Fatimah