HALONUSA -Tim Kelelawar dari Satuan Reserse Narkoba Polres Agam, Sumatera Barat, sukses menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat satu kilogram di dua lokasi berbeda di Kecamatan Tanjung Raya pada Selasa malam (6/8).
Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, bersama Kasat Reserse Narkoba AKP Aleyxi Aubeydillah, mengungkapkan identitas kedua pelaku, yaitu RI (50) dari Pasa Maninjau dan YU (54) dari Aia Angek, keduanya berasal dari Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya.
"Pelaku pertama, RI, ditangkap dengan barang bukti 50 gram ganja dan satu lenting ganja siap pakai. Dari situ, kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku kedua, YU, yang merupakan bandar dengan barang bukti sebanyak 800 gram," jelas Kapolres Hidayat di Lubuk Basung.
Dengan total barang bukti sekitar satu kilogram, kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini dilakukan setelah ada laporan masyarakat mengenai peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres berharap penangkapan ini dapat mengurangi kekhawatiran masyarakat terhadap peredaran narkoba di Kecamatan Tanjung Raya."Kami berharap penangkapan ini bisa mengurangi masalah narkotika di wilayah tersebut," tambahnya.
Selain itu, diketahui bahwa YU adalah seorang residivis dalam kasus serupa. Menurut penyelidikan awal, YU mendapatkan barang tersebut dari seorang temannya di Panyabungan, Sumatera Utara. Penyidikan mengenai hal ini masih terus berlanjut.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Editor : Heru C