HALONUSA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, kembali menegaskan pentingnya netralitas bagi aparatur sipil negara (ASN) dan wali nagari (kepala desa) dalam Pilkada 2024.
“Wali Nagari adalah pengambil kebijakan di tingkat lokal. Tingkat kerawanan pelanggaran netralitas cukup tinggi, sehingga wajib netral,” tegas Yuhendra, Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan serta Humas Bawaslu Agam, saat sosialisasi netralitas wali nagari dan ASN se-Kabupaten Agam, Rabu (7/8/2024).
Ia menekankan bahwa netralitas ASN, termasuk wali nagari, adalah hal yang sangat penting dan harus diawasi bersama-sama.
“Ada empat fokus kerawanan pelanggaran sesuai arahan Bawaslu RI: netralitas ASN, politik uang, politik SARA, dan kampanye di media sosial,” jelasnya.
Di Kabupaten Agam, ada 92 wali nagari yang memimpin pemerintahan nagari. Sosialisasi ini merupakan yang kedua setelah kegiatan serupa di Lubuk Basung sebelumnya.
“Target kami adalah memastikan netralitas dalam Pilkada 2024. Sesuai Undang-Undang Pemilu, ASN dilarang mengarahkan pilihan. Pelanggaran bisa dikenai sanksi pidana pemilu hingga tiga tahun penjara,” tambahnya.Bawaslu Agam menyatakan bahwa meskipun tidak ditemukan pelanggaran netralitas pada Pemilihan Legislatif (Pileg) sebelumnya, langkah antisipasi tetap harus diambil.
“Tidak peduli apakah ada petahana atau tidak yang ikut dalam kontestasi politik, upaya pencegahan selalu kami sampaikan kepada wali nagari agar tetap bersikap netral,” ujarnya.
Ia menyoroti bahwa salah satu pelanggaran yang sering terjadi adalah ekspresi dan gestur nomor urut calon pilkada di media sosial.
“Tidak diperbolehkan menunjukkan ekspresi di foto seperti mengacungkan jari yang mengarah ke nomor urut salah satu peserta pilkada,” tegasnya.
Editor : Heru C