HALONUSA - Penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja kini resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Kebijakan ini mengundang beragam reaksi dari masyarakat dan berbagai pihak.
Dalam penjelasan lebih lanjut, Pasal 103 Ayat (1) PP Nomor 28 mengatur tentang upaya kesehatan sistem reproduksi bagi usia sekolah dan remaja, mencakup komunikasi, informasi, edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Namun, yang menjadi sorotan utama adalah Pasal 103 Ayat (4) yang menyebutkan salah satu bentuk pelayanan kesehatan reproduksi adalah penyediaan alat kontrasepsi.
"Penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja merupakan bagian dari upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup," demikian bunyi Pasal 103 Ayat (4) huruf e PP Nomor 28 Tahun 2024, dikutip dari Kompas.com, Selasa (6/8/2024).
Selain penyediaan alat kontrasepsi, pelayanan kesehatan reproduksi juga meliputi deteksi dini, pengobatan, rehabilitasi, dan konseling.Konseling ini harus memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, dan atau konselor sebaya yang kompeten.
Langkah kontroversial ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kesehatan reproduksi di kalangan remaja, namun menimbulkan perdebatan di masyarakat mengenai dampaknya terhadap moral dan pendidikan seksual remaja.
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo, menegaskan pentingnya kebijakan ini dalam rangka menurunkan angka kehamilan tidak diinginkan di kalangan remaja.
"Kita harus memberikan edukasi yang tepat dan akses yang memadai untuk memastikan remaja kita memiliki masa depan yang sehat dan produktif," ujarnya.(*)
Editor : Dewi Fatimah