HALONUSA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 5 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 2 perusahaan modal ventura, dan 40 penyelenggara fintech P2P lending pada Juli 2024.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menegakkan kepatuhan dan integritas di sektor PVML (Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa sanksi ini dijatuhkan atas pelanggaran terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku serta hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan langsung.
"Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 16 sanksi denda dan 68 sanksi peringatan tertulis," ujarnya seperti dikutip dari Kontan, Selasa (6/8/2024).Agusman menekankan bahwa OJK berharap penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi ini dapat mendorong para pelaku industri di sektor PVML untuk meningkatkan tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, diharapkan perusahaan-perusahaan tersebut dapat berkinerja lebih baik dan memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian.
Terakhir ia menegaskan bahwa sanki ini merupakan salah satu bentuk komitmen OJK dalam menjaga stabilitas dan integritas industri keuangan, serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat luas.(*)
Editor : Dewi Fatimah