HALONUSA - Gelombang kebangkrutan melanda sektor perbankan Indonesia di tahun 2024, memaksa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 14 bank.
Dalam keterangan resminya Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa angka ini melonjak lebih dari tiga kali lipat dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
"Pada 2023, hanya empat bank yang bangkrut. Namun, tahun ini jumlahnya melonjak menjadi 14 bank. Seluruh bank yang mengalami kebangkrutan ini adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR)," ungkapnya dikutip Halonusa, Selasa (6/8/2024).
Sejak 2005, total 136 bank telah bangkrut di Indonesia, dengan rata-rata tujuh hingga delapan bank gulung tikar setiap tahunnya.
"Hampir semuanya adalah BPR, dengan pengecualian PT Bank IFI, satu-satunya bank umum yang dicabut izin usahanya," tambahnya.
Tak hanya mencabut izin bank, OJK juga memperketat pengawasan di bidang Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK).Pada Juli 2024, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp475 juta kepada dua manajer investasi dan satu emiten.
"Sepanjang tahun ini, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 83 pihak di Pasar Modal, dengan total denda mencapai Rp57.175.000," ucapnya.
OJK juga mengeluarkan 14 perintah tertulis, mencabut izin usaha satu manajer investasi dan satu orang perseorangan, serta memberikan lima peringatan tertulis.
Selain itu, OJK mengenakan denda sebesar Rp49.809.990.000 kepada 561 pelaku jasa keuangan di pasar modal atas keterlambatan laporan, disertai 66 peringatan tertulis.(*)
Editor : Dewi Fatimah