HALONUSA - Polisi menangkap dua pemuda di Kenagarian Sungai Beringin, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat. Kedua pemuda yang diciduk tersebut adalah AM (31) dan DS (23).
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra, menyatakan pihaknya menerima informasi tentang adanya penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah di Nagari Sungai Beringin.
"Informasi tersebut kami tindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga diperoleh cukup bukti permulaan," kata Aiga pada Minggu (4/8/2024).
Setelah mendapatkan bukti yang cukup, petugas melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan mendapati kedua pelaku sedang asyik menggunakan sabu.Selain menangkap AM dan DS, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dan sisa pakai yang ditemukan di dalam kaca pirek.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa barang haram tersebut dibeli dari seseorang berinisial DR, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
Editor : Heru C