Admin Akun Telegram Penyebar Video Porno Ditangkap di Bandung

×

Admin Akun Telegram Penyebar Video Porno Ditangkap di Bandung

Bagikan berita
Admin Akun Telegram Penyebar Video Porno Ditangkap di Bandung
Admin Akun Telegram Penyebar Video Porno Ditangkap di Bandung

HALONUSA - Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka pelaku penyebaran konten asusila dan pornografi melalui platform media sosial. Pelaku berinisial M (20), adalah admin dari akun Telegram yang sering membagikan video porno.

"Kasus ini terungkap saat penyidik Unit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber. Kami menemukan akun Telegram bernama ‘Deflamingo Collection’ yang berisi iklan video porno," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri, di Mapolda, Selasa (30/7/2024).

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap M di rumah kostnya di Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan pengakuan tersangka dan barang bukti yang ditemukan, diketahui bahwa M telah mengoperasikan akun tersebut sejak Agustus 2023.

"Modus operandi yang dilakukan oleh M adalah mengiklankan konten video pornografi, termasuk pornografi anak. Ia menyebar iklan itu di akun media sosial X dengan username @DeflamingoOfc, yang sekarang telah di-suspend," ungkap Kombes Ade Safri.

Dalam aksinya, M menawarkan berbagai jenis video pornografi, baik dewasa maupun anak-anak. Pembeli akan diberikan link untuk mengakses video penuh setelah membayar paket bulanan Rp 165.000 atau paket eceran Rp 15.000.

"Dari penangkapan ini, kami menyita barang bukti berupa dua buah handphone (OPPO Reno 10 Pro Plus dan OPPO Reno 8 4G), serta akun Twitter dan Telegram. Juga ada akun e-wallet Dana, OVO, Gopay, dan ShopeePay serta email terkait aktivitas penyebaran konten asusila," jelas Ade.

Tersangka mengelola grup Telegram dengan anggota sekitar 25.000 pengguna, termasuk 107 pengguna yang berlangganan.

Dari penjualan video porno tersebut, setiap bulannya tersangka bisa mengantongi pendapatan antara 5 sampai 7 juta rupiah.

Atas perbuatannya, polisi akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yaitu UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (*)

Editor : Heru C
Bagikan

Berita Terkait
Terkini