HALONUSA -Tim Satres Narkoba Polresta Bukittinggi berhasil menangkap dua pemuda berinisial RA (29) dari Limo Kaum, Kabupaten Tanah Datar, dan WP (23) dari IV Koto, Kabupaten Agam.
Penangkapan ini terjadi pada Rabu, 31 Juli 2024, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari di depan deretan pertokoan di Jalan By Pass, Pulai Anak Air, Kota Bukittinggi.
Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati melalui PS Kasat Reserse Narkoba AKP Syafri mengungkapkan bahwa kedua pelaku ditangkap berkat informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika jenis ganja.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket besar ganja seberat 1 kilogram yang terbungkus plastik bening, satu paket kecil ganja, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam dengan nomor polisi BA 2681 LAA.
"Penangkapan ini berhasil setelah Tim Operasional Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang transaksi narkotika jenis ganja," kata Syafri.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa ganja tersebut diambil oleh pelaku dari daerah Kabupaten Tanah Datar dan rencananya akan diedarkan di Kota Bukittinggi."Keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat," tambahnya.
Syafri mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan oleh warga dan berharap masyarakat terus aktif dalam upaya pemberantasan narkotika.
"Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolresta Bukittinggi untuk proses penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Syafri juga menambahkan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 juncto pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)
Editor : Heru C