HALONUSA - Badan Pendapatan Daerah Kota Padang tertibkan 30 titik reklame yang belum bayar pajak di daerah tersebut, Selasa (30/7/2024).
Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaporan Bapenda Kota Padang, Ikrar Prakarsa menjelaskan giat ini dilakukan guna mengejar target PAD reklame menjelang perhitungan Triwulan 3 di angka Rp9,5 miliar.
"Jadi hari ini (30/7/2024) ada 30 titik wajib pajak reklame yang akan kita tertibkan, untuk mengejar sisa target yang harus dicapai," ujar Ikrar.
Di mana rata-rata reklame yang akan ditertibkan ini sudah habis masa tayang, reklame tanpa izin, dan reklame menunggak satu hingga dua bulan.
"Padahal setiap wajib pajak itu sudah diberikan surat penetapan pajak, yang di dalamnya sudah ada kapan harusnya dibayarkan," lanjutnya.
Meskipun begitu, seminggu tau dua minggu sebelum reklame habis masa tayang, pihak Bapenda juga memberikan sudah peringatan untuk bayar pajak."Jadi harusnya mereka tahu kapan harus dibayarkan, untuk itu yang sudah menunggak dan bisa bayar kita bongkar, lalu untuk yang janji akan bayar, kita beri keringanan dengan memasang stiker peringatan," jelasnya.
Ikrar juga menyampaikan mengingat target di angka Rp9,5 miliar, dan baru tercapai Rp7,5 miliar pihaknya harus berupaya menuntaskan target yang tersisa.
"Karena ini tugas kita, dan mengingatkan para wajib pajak yang mungkin lupa agar segera memenuhi kewajiban mereka," tutupnya.(*)
Editor : Dewi Fatimah