HALONUSA - Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan pengawasan dan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan badan jalan pada Senin, (29/7/2024).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Chandra Eka Putra mengatakan, anggotanya melakukan pengawasan di kawasan Jalan Proklamasi, Kecamatan Padang Selatan, dan di Jalan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Saat pengawasan, anggota Satpol PP menegur PKL yang berjualan di trotoar dan badan jalan, serta meminta mereka untuk memindahkan barang dagangannya ke tempat yang tidak melanggar aturan.
Chandra menambahkan, dalam pengawasan tersebut, anggota juga menemukan barang dagangan milik PKL yang ditinggalkan di lokasi berjualan.Barang-barang seperti kursi, meja, dan terpal tersebut terpaksa diamankan oleh anggota ke Mako Pol PP di Jalan Tan Malaka, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
"Penertiban ini akan terus dilakukan untuk mewujudkan Kota Padang yang indah. Diharapkan para PKL mematuhi aturan sesuai dengan Perda No. 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," tutup Chandra. (*)
Editor : Heru C