Masalah di KI Sumbar, Apakah Musfi Yendra Langgar Pakta Integritas?

×

Masalah di KI Sumbar, Apakah Musfi Yendra Langgar Pakta Integritas?

Bagikan berita
Kantor KI Sumbar. (Foto: Istimewa)
Kantor KI Sumbar. (Foto: Istimewa)

HALONUSA -Dugaan adanya rangkap jabatan oleh Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Musfi Yendra, telah memicu tanggapan keras dari salah seorang tokoh yang berperan dalam pembentukan KI di Sumbar, H.M. Nurnas.

"Jika benar Ketua KI Sumbar (Musfi Yendra) seperti yang diberitakan media, maka ini jelas melanggar kepercayaan DPRD dan Gubernur Sumbar yang telah memberikan kepercayaan kepadanya," tegas Nurnas, yang juga merupakan salah satu tokoh penting dalam pembentukan KI Sumbar.

Nurnas menjelaskan bahwa tugas utama Komisi Informasi adalah mengawasi keterbukaan informasi. Oleh karena itu, orang yang dipercaya haruslah mereka yang memiliki integritas tinggi terhadap prinsip keterbukaan.

"Bagaimana mungkin seseorang yang tidak berintegritas, yang bahkan melanggar pernyataannya sendiri, bisa memutuskan sengketa informasi publik dengan adil?" tambah Nurnas, yang juga anggota DPRD Sumbar dari fraksi Demokrat.

Menurutnya, setiap calon anggota KI sudah menandatangani Pakta Integritas yang mencakup pernyataan kesediaan untuk mundur dari jabatan lain dan bekerja penuh waktu.

"Semua calon diwajibkan untuk menandatangani pernyataan yang menyatakan kesiapan untuk mundur dari jabatan lain sesuai Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 4 Tahun 2016. Jika ditemukan pelanggaran, Gubernur harus bertindak tegas," ujar Nurnas.

Sementara itu, surat pernyataan yang dibuat oleh Musfi Yendra pada 30 September 2022, yang menyatakan kesediaan bekerja penuh waktu dan mengundurkan diri dari jabatan lain, menjadi sorotan. Musfi Yendra menuliskan statusnya sebagai dosen Universitas Eka Sakti dalam surat tersebut.

Pakar Keterbukaan Informasi Publik sekaligus Ketua Jaringan Pimpred Sumbar (JPS), Adrian Tuswandi, juga menyoroti masalah ini. Ia menegaskan bahwa lampiran pada surat pernyataan tersebut, yang mencantumkan aturan Perki, seharusnya ditaati, bukan dilanggar seperti yang diduga terjadi saat ini. (*)

Editor : Heru C
Bagikan

Berita Terkait
Terkini