HALONUSA - Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pencuri ternak setelah menyamar sebagai calon pembeli.
Pelaku berinisial AP (29), penduduk Gantiang, Nagari Sitanang, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, diamankan pada Senin (22/7/2024).
“Penangkapan pelaku pencurian ternak ini berhasil berkat penyelidikan yang mendalam,” ujar Kapolsek IV Nagari, Iptu Novandri.
Menurut Novandri, aksi pencurian terjadi pada Minggu (21/7/2024) sore sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku mencuri sapi yang ditinggalkan oleh pemiliknya.
“Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian lebih dari Rp5 juta. Pelaku AP yang kami tangkap mengaku beraksi seorang diri dengan menarik sapi secara diam-diam tanpa diketahui pemiliknya, namun kami masih terus menyelidikinya,” jelasnya.
AP tertangkap ketika petugas yang menyamar sebagai pembeli sapi hasil curian berhasil memancing pelaku, dan saat itu juga AP langsung ditangkap.“Semoga dengan tertangkapnya AP, keresahan warga terkait pencurian ternak di wilayah Kecamatan IV Nagari bisa teratasi. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Agam untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas tindakan pencurian ternak ini, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (*)
Editor : Heru C