HALONUSA - Belasan orang ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang pada Jumat (19/7/24) sore karena melanggar ketertiban umum.
Kepala Bidang Trantibum Tranmas Pol PP Padang, Rozaldi Rosman, S.STP., M.Si., menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang beraktivitas di perempatan lampu merah dan U-turn jalan di Kota Padang.
"Kami langsung melakukan penyisiran, dimulai dari Jalan By Pass, kemudian Jalan Hamka, hingga Jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang," kata Rozaldi Rosman.
Rozaldi menjelaskan, dalam operasi tersebut, sebanyak 11 orang yang terdiri dari pak ogah, pengemis, dan anak jalanan (anjal) diamankan dan dinaikkan ke mobil dalmas Satpol PP."Mereka kami tertibkan saat memutar arah mobil di U-turn jalan. Jelas sekali bahwa aktivitas mereka melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," jelas Rozaldi.
Rozaldi menambahkan, mereka yang diamankan akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pol PP untuk didata.
"Kami akan menunggu hasil penyelidikan PPNS. Yang pasti, mereka akan diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan mereka, dan pihak keluarga mereka akan dipanggil sebagai penjamin," tutup Rozaldi Rosman. (*)
Editor : Heru C