Satpol PP Sidang Tipiring Sepuluh Pelanggar Perda di Pengadilan Negeri Padang

×

Satpol PP Sidang Tipiring Sepuluh Pelanggar Perda di Pengadilan Negeri Padang

Bagikan berita
Sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang pada Kamis (18/7/24). (Foto: Istimewa)
Sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang pada Kamis (18/7/24). (Foto: Istimewa)

HALONUSA - Sebanyak sepuluh pelanggar peraturan daerah menghadapi sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang pada Kamis (18/7/24).

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Acep Sopian Sauri, SH. MH di ruang sidang Pengadilan Negeri Padang, Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Plh Kasat Pol PP, Saraman, menyatakan bahwa para pelanggar telah dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

"Mereka yang disidang ini melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Mereka adalah pedagang kaki lima yang berjualan di fasilitas umum serta kafe yang beroperasi tanpa izin di berbagai lokasi di Kota Padang," jelas Saraman.

Saraman juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan yang ada agar ketertiban dan ketenteraman di Kota Padang dapat terwujud.

"Satpol PP Kota Padang akan terus melakukan pengawasan rutin di seluruh wilayah kota. Kami juga akan melakukan sosialisasi secara humanis. Namun, jika ada yang tetap melanggar, kami akan mengambil tindakan tegas melalui sidang tipiring," tambahnya. (*)

Editor : Heru C
Bagikan

Berita Terkait
Terkini