Kasus Perceraian di Padang Meningkat, Hingga Juli 1.267 Kasus Terjadi

×

Kasus Perceraian di Padang Meningkat, Hingga Juli 1.267 Kasus Terjadi

Bagikan berita
Pengadilan Agama Padang. (Foto: Istimewa)
Pengadilan Agama Padang. (Foto: Istimewa)

HALONUSA -Sejak Januari hingga pertengahan Juli 2024, sebanyak 1.267 kasus perceraian terjadi di Padang. Ketua Pengadilan Agama Padang, Nursal, mengungkapkan bahwa mayoritas kasus perceraian diajukan oleh istri.

"Dari 1.267 kasus perceraian tersebut, 1.067 telah diputuskan oleh Pengadilan Agama," kata Nursal.

Ia menambahkan bahwa kebanyakan kasus perceraian yang diajukan pada tahun ini berasal dari istri yang menggugat suami. Sebaliknya, jumlah gugatan cerai dari pihak suami tidak sebanyak yang diajukan oleh istri.

“Memang istri lebih banyak mengajukan cerai ke suaminya di Pengadilan Agama Padang pada tahun ini,” jelasnya.

Nursal menjelaskan bahwa perceraian umumnya dipicu oleh masalah ekonomi yang menyebabkan perselisihan dan pertengkaran antara pasangan. Ketidaksepahaman ini kemudian berujung pada perceraian.

“Faktor ekonomi seringkali menjadi penyebab utama terjadinya pertengkaran dan perceraian,” tuturnya.

Selain faktor ekonomi, Nursal juga menyebutkan adanya kasus perceraian yang disebabkan oleh pihak ketiga atau perselingkuhan, baik dari istri maupun suami.

“Ada juga kasus perceraian yang disebabkan oleh perselingkuhan atau suami yang terlibat dalam tindakan kriminal dan dijatuhi hukuman selama lima tahun, sehingga istri mengajukan cerai,” tambahnya.

Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) juga berkontribusi pada jumlah perceraian yang terjadi dari Januari hingga Juli 2024 ini.

“Data kami menunjukkan bahwa kasus perceraian pada periode Januari hingga Juli 2024 meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” ucapnya. (*)

Editor : Heru C
Bagikan

Berita Terkait
Terkini