HALONUSA - Menanggapi laporan dari masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan inspeksi terhadap live musik di Kecamatan Pauh pada Kamis (18/7/24) dini hari.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Rio Ebu Pratama, menyatakan bahwa laporan diterima dari warga yang terganggu oleh suara keras hingga larut malam.
"Kami langsung bergerak cepat menuju lokasi dan menemukan adanya acara live musik," kata Rio Ebu Pratama.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut melanggar Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Kami bersama Polsek Pauh segera membubarkan acara tersebut dan memberikan arahan kepada pemilik acara untuk menghentikan kegiatan live musik," tambah Rio.
Rio Ebu Pratama juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Padang untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman umum."Kami berharap masyarakat tidak menyelenggarakan live musik hingga larut malam demi menjaga ketertiban dan ketentraman di Kota Padang," tutupnya.
Selain itu, Satpol PP juga mengamankan tiga wanita yang nongkrong di tempat minim penerangan di kawasan Jalan Batang Arau dan Batu Grib Masjid Al Hakim hingga larut malam. (*)
Editor : Heru C