Satpol PP Padang Tegur dan Bongkar Bangunan Liar di Ulak Karang

×

Satpol PP Padang Tegur dan Bongkar Bangunan Liar di Ulak Karang

Bagikan berita
Satpol PP Padang Tegur dan Bongkar Bangunan Liar di Ulak Karang
Satpol PP Padang Tegur dan Bongkar Bangunan Liar di Ulak Karang

HALONUSA -Pemerintah Kota Padang melalui Satpol PP memberikan teguran dan peringatan keras kepada warga di Kelurahan Ulak Karang yang nekat mendirikan bangunan di atas fasilitas umum. Penertiban dilakukan pada Selasa (17/7/2024) di Jalan S. Parman.

Sekretaris Satpol PP Padang yang juga bertindak sebagai Pelaksana Harian (PLH) Kasat, Saraman, menjelaskan bahwa dalam pengawasan yang dilakukan anggota BKO Kecamatan Padang Utara, ditemukan bangunan liar yang baru didirikan melanggar Peraturan Daerah (Perda) 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.

"Dua unit bangunan berdiri di atas fasilitas umum, satu sudah dibangun dan satu lagi baru akan dibangun. Alhamdulillah, hal ini cepat diketahui oleh Kasi Trantib Kecamatan bersama personil BKO. Segera dilakukan pencegahan agar tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut bagi pemilik tempat tersebut. Kami telah memberikan surat teguran kepada pemilik dan mengingatkan agar menghentikan pembangunannya serta membongkar bangunan yang sudah terpasang di atas drainase tersebut secara mandiri," ujar Saraman.

Saraman menegaskan bahwa Perda Kota Padang jelas melarang aktivitas dalam bentuk apapun, termasuk usaha dan tempat berjualan, di badan jalan, trotoar, riol, jalur hijau, ruang terbuka hijau, serta tanah fasilitas umum dan sosial lainnya.

"Jika ditemukan pelanggaran, tentu kita akan mengingatkan pemiliknya," tambah Saraman.

Jika upaya pendekatan secara kekeluargaan dan pemberian surat teguran tidak diindahkan, maka petugas akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku di Kota Padang.

Setiap dugaan pelanggaran Perda dan Perkada akan diupayakan tindakan persuasif dan humanis terlebih dahulu.

"Kami bekerja sesuai dengan Perwako 101 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Penertiban," terang Saraman. (*)

Editor : Heru C
Bagikan

Berita Terkait
Terkini