HALONUSA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama tim SK4 melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Kawasan Kecamatan Nanggalo dan Kecamatan Koto Tangah, pada Senin (15/7/24) siang.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum Tranmas) Pol PP, Rozaldi Rosman menyatakan bahwa penertiban ini dilakukan akibat banyaknya laporan dari masyarakat yang terganggu dengan keberadaan lapak-lapak PKL yang ditinggalkan di pinggir jalan, sehingga menyebabkan kemacetan.
"Para pedagang kaki lima tersebut jelas telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," ujar Rozaldi Rosman.
Rozaldi menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut, timnya mengamankan beberapa unit lapak PKL yang berada di atas fasilitas umum (fasum) dan trotoar jalan di tiga lokasi berbeda.
"Sebanyak empat unit lapak PKL kami bawa ke markas sebagai barang bukti. Tidak hanya itu, kami juga memberikan surat perintah bongkar dalam waktu 1x24 jam kepada pedagang yang mendirikan bangunan liar (Bangli) di atas fasum," jelas Rozaldi.
Rozaldi Rosman menambahkan bahwa barang bukti tersebut akan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan diproses sesuai aturan yang berlaku."Kami masih menunggu hasil dari PPNS, apakah barang bukti tersebut akan disidangkan atau tidak. Namun, kami berharap kepada para pedagang di Kota Padang agar tidak berjualan menggunakan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang tidak diperuntukkan untuk itu. Kami juga berharap para pedagang yang telah diberikan surat perintah bongkar secara mandiri agar segera membongkarnya. Jika tidak, kami akan melakukan pembongkaran secara paksa," tutup Rozaldi Rosman.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasi Linmas Pol PP, Patria Aprialdi, bersama Kasi Latsar Pol PP, Yudi Haries. (*)
Editor : Heru C