HALONUSA -Pemerintah Kota Padang mengeluarkan peraturan tegas terkait larangan bagi pelajar untuk membawa sepeda motor, merokok, minum minuman keras, dan terlibat tawuran.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Pejabat Walikota Padang yang ditujukan kepada seluruh kepala sekolah, tenaga kependidikan, peserta didik, dan orang tua.
Pj Wali Kota Padang, Andree Algamar, menjelaskan bahwa pelajar dilarang membawa atau mengendarai kendaraan bermotor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Selain itu, merokok baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah juga dilarang sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Larangan lainnya termasuk meminum minuman keras, membawa atau menggunakan narkoba, dan membawa senjata tajam atau api di dalam dan di luar lingkungan sekolah, sesuai dengan UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Selain itu, pelajar juga dilarang melakukan tindakan asusila, membuat konten pornografi di media sosial atau media elektronik lainnya, serta terlibat dalam perkelahian, pemerasan, perundungan (bullying), dan tawuran, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP)."Jika pelajar melanggar aturan ini, mereka akan diberikan sanksi berupa surat teguran tertulis kepada peserta didik dan orang tua. Jika pelanggaran terus berlanjut, mereka akan diproses secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku, serta dapat diserahkan kembali kepada orang tua," ujar Andree Algamar, Kamis (11/7/2024).
Andree juga meminta pihak terkait untuk melakukan razia rutin bekerja sama dengan kepolisian serta berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang untuk menangani pelanggaran oleh pelajar. (*)
Editor : Heru C