Pemko Padang Hapus Denda PBB P2 Sambut HUT ke-355

×

Pemko Padang Hapus Denda PBB P2 Sambut HUT ke-355

Bagikan berita
Pemko Padang Hapus Denda PBB P2 Sambut HUT ke-355
Pemko Padang Hapus Denda PBB P2 Sambut HUT ke-355

HALONUSA - Dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Padang ke-355, Pemerintah Kota Padang memberlakukan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Yosefriawan, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban warga Kota Padang yang memiliki tunggakan denda PBB P2. Ia juga mengimbau warga untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.

“Kami sudah menyosialisasikan kebijakan ini dari tingkat kelurahan hingga kecamatan. Selain itu, kami juga menggencarkan sosialisasi melalui spanduk, baliho, dan media sosial,” ujar Yosefriawan saat ditemui dalam Rapat Staf Bulanan di Ruang Bagindo Aziz Chan, Kamis (11/7/2024).

Yosefriawan menegaskan bahwa dispensasi ini hanya berlaku untuk denda PBB P2, sedangkan denda pajak daerah lainnya tetap berlaku seperti biasa.

Ia berharap program ini dapat membantu wajib pajak yang memiliki tunggakan denda PBB P2 untuk segera melunasi kewajibannya sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.

"Kami berharap masyarakat Kota Padang dapat memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir," tambahnya. (*)

Editor : Heru C
Bagikan

Berita Terkait
Terkini