HALONUSA - Bea Cukai Teluk Bayur memusnahkan 12.409.520 batang rokok ilegal dan barang sitaan lainnya pada Kamis 11 Juli 2024.
Kegiatan ini disaksikan oleh berbagai pihak dan dipimpin langsung oleh Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur, Indra Sucahyo.
Indra Sucahyo menyatakan komitmen Bea Cukai dalam memberantas barang kena cukai ilegal dan menjalin kerja sama dengan instansi terkait.
Indra juga menambahkan bahwa kegiatan ini menunjukkan transparansi Bea Cukai dalam melaksanakan tugas sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya.
Sementara itu, Kasi Penindakan dan Penyidikan, Adria Benget, menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) eks hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai. Barang-barang tersebut meliputi:
• Rokok ilegal tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai bekas sebanyak 12.409.520 batang dari berbagai merek seperti Luffman, OK Bold, H&D, Lexus Mild, Ran Bold, Up Grade, Vivo, Smith, Manchester, dan Camclar.
• Minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang melanggar ketentuan cukai sebanyak 32,85 liter.
• Barang sitaan lainnya berupa 2 bungkus susu bubuk dan 3 unit monitor alat kesehatan.
"Barang-barang ini melanggar ketentuan cukai dan tidak memenuhi ketentuan kepabeanan terkait larangan dari instansi teknis," ujar Adria Benget.
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp16.837.327.556 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp11.669.981.174. (*)
Editor : Heru C