HALONUSA -Satpol PP Kota Padang menertibkan belasan bangunan liar yang berdiri di atas trotoar sepanjang Jalan Aur, Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat, Kamis (11/07/24).
Kabid Tibumtranmas Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan karena pemilik bangunan melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Alhamdulillah, semua pemilik bangunan yang berjumlah 24 sangat kooperatif. Mereka telah membongkar bangunannya sendiri, meskipun masih ada puing-puing yang tertinggal di lokasi, yang sekarang sedang kami bersihkan," ujar Rozaldi Rosman.
Sebelum penertiban, Satpol PP telah melakukan pendekatan secara humanis dan memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunan mereka."Tim mediasi kami, bersama pihak kelurahan dan kecamatan, sudah melakukan pendekatan. Hari ini, kami bersama tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, SK-4, TNI Polri, Satpol PP Provinsi, Dishub, Dinas Lingkungan Hidup, pihak kelurahan, dan kecamatan kembali melakukan penertiban," tambah Rozaldi.
Rozaldi berharap, setelah penertiban ini, masyarakat tidak lagi mendirikan bangunan di atas trotoar dan badan jalan yang dapat menyebabkan gangguan ketertiban umum di lokasi tersebut.
"Kami berharap masyarakat tetap mematuhi aturan yang berlaku dan bersama-sama mengembalikan fasilitas umum dan sosial sesuai peruntukannya," harap Rozaldi Rosman. (*)
Editor : Heru C