HALONUSA - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengimbau seluruh warga wajib pilih untuk menggunakan hak suara mereka pada Pemilihan Suara Ulang (PSU) anggota DPD RI yang akan berlangsung pada Sabtu (13/7/2024).
Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2024, yang diterbitkan pada 8 Juli 2024, bertujuan untuk memastikan suksesnya pelaksanaan PSU DPD RI di Sumatera Barat.
Mahyeldi menjelaskan, PSU DPD RI di Sumbar merupakan perintah dari Amar Putusan Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (10/6/2024).
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengadakan pemungutan suara ulang untuk calon anggota DPD di Provinsi Sumatera Barat dan mengikutsertakan Irman Gusman sebagai peserta.
KPU diberi waktu paling lama 45 hari sejak putusan tersebut dibacakan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dan menetapkan perolehan suara yang benar tanpa perlu melaporkan keputusan tersebut kepada MK.
"Keputusan KPU Nomor 768 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal PSU Pasca Putusan MK pada Pemilu 2024 menetapkan Sabtu, 13 Juli 2024 sebagai hari pencoblosan ulang. Seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih diimbau untuk memberikan suaranya di TPS," kata Mahyeldi.Dalam Surat Edaran tersebut juga disampaikan bahwa berdasarkan Pasal 167 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan oleh keputusan KPU dan pemungutan suara dilaksanakan serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Merujuk pada UU tersebut, pemilih yang bekerja pada hari pencoblosan diberikan kesempatan untuk ikut menunaikan hak pilihnya di TPS tempat mereka terdaftar.
Selain itu, petugas pelayanan kesehatan dan publik lainnya juga diizinkan untuk pergi ke TPS untuk menunaikan hak pilihnya. (*)
Editor : Heru C